Home » » Hukum Menjenguk Orang Sakit

Hukum Menjenguk Orang Sakit


Biar bagaimanapun, menjenguk orang sakit adalah salah satu etika di dalam Islam, yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW, sebagaimana sabdanya : "Berilah makan orang yang lapar, jenguklah orang yang sakit dan lepasakanlah orang yang tertawan". (HR. Bukhari dan Ahmad).

Rasulullah SAW menganjurkan, karena tujuannya untuk mengobati jiwa dan memenuhi hak orang yang sakti itu. Adapun hak seorang muslim atas orang muslim lainnya itu ada enam hak yaitu yang tertuang pada hadits Rasulullah SAW.

Beliau bersabda : "Apabila kamu bertemu dengan orang maka ucapkanlah salam kepadanya, apabila ada yang mengundangmu penuhilah undangannya, apabila ada yang meminta nasihat kepadamu maka berilah ia nasihat, apabila ada orang yang bersin lalu ia memuji Allah maka bacalah tasymit (doa balasan orang bersin yaitu yarhamukallah) untuknya, apabila ada yang sakit jenguklah dan apabila ada yang meninggal dunia maka antarlah jenazahnya". (HR. Bukhari, Muslim dan Ibnu Majah)

Terus apa hukum menjenguk orang sakit? Sabar dulu... Inilah jawabannya :


Ibnu Abbas berkata : Adapun hukum menjenguk orang sakit adalah hukumnya SUNNAH, pada hari pertama menjenguk dan suka rela pada hari berikutnya. Inilah hukum menjenguk orang sakit, untuk itu jenguklah meskipun hanya sekali.

Nah, sekarang sudah tahukan hukum menjenguk orang sakit, jadi usahakanlah untuk senantiasa menjenguk sahabat-sahabat kita yang sedang sakit, baik di rumah maupun di rumah sakit.

0 komentar:

Post a Comment